Untuk memperoleh Visa Tokutei Ginou, pertama-tama Anda harus lulus Ujian Sertifikasi Keterampilan Khusus dan Ujian Sertifikasi Bahasa Jepang, namun bukan hanya itu saja.
Akan dilakukan pemeriksaan Sertifikat Keterangan Lulus Ujian dan dokumen-dokumen lainnya yang harus Anda kirimkan ke Kantor Biro Imigrasi di wilayah di mana perusahaan yang merekrut Anda berada.

Artikel kali ini akan menjelaskan persyaratan-persyaratan dasar pengajuan Visa untuk mendapatkan “Izin Pengeluaran Visa Tokutei Ginou” dari pihak Biro Imigrasi setempat.

Kriteria Orang Asing (Individu) yang akan Mengajukan Permohonan Visa Tokutei Ginou

Kriteria untuk Tokutei Ginou I dan II

Dikarenakan ada Tokutei Ginou I dan II, pertama-tama saya akan menjelaskan persyaratan umum untuk mendapatkan Visa bagi keduanya.
①Berusia lebih dari 18 tahun.
②Memiliki kondisi kesehatan yang baik.
③Memiliki paspor yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah dari negara yang menjadi sasaran untuk mendapatkan Visa Tokutei Ginou. (negara pengirim)
(Indonesia termasuk ke dalam daftar negara sasaran)
④Tidak membayarkan uang garansi dan sebagainya kepada pihak perekrut.
(Pihak perekrut dilarang memungut uang kompensasi dan sebagainya dari calon pekerja.)
⑤Jika Anda membayarkan sejumlah uang kepada pihak agensi pekerja asing, pastikan Anda memahami jumlah dan rinciannya serta sudah dilakukan persetujuan dengan pihak agensi tersebut.
⑥Mejalankan semua tahapan prosedur yang ditetapkan oleh negara Pengirim.
⑦Biaya pengeluaran yang diperlukan untuk biaya makan, biaya tempat tinggal dan sebagainya yang akan ditanggung sendiri oleh pekerja asing harus dijelaskan secukupnya dan pihak pekerja asing (Individu) harus sepenuhnya menyetujui dan memahami hal tersebut.
(Rincian biaya, spesifikasi mendetail dan dokumen penjelasan lainnya akan dilampirkan.)
⑧Sesuai dengan standar khusus yang ada di lapangan.
(Ditetapkan melalui pemberitahuan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga yang bertanggungjawab)
⑨Menunjukkan bukti Pernyataan Lulus Ujian, baik Ujian Keterampilan Khusus maupun Ujian Bahasa Jepang.
(Pengecualian untuk karyawan magang yang sudah menyelesaikan Program Profesi Magang 2 dan mengganti kualifikasi ke Tokutei Ginou.)
https://kepojepang.com/cara-mengubah-kualifikasi/

Kriteria untuk Tokutei Ginou I

Orang yang bekerja dengan kualifikasi Tokutei Ginou umumnya akan mendapatkan Tokutei Ginou I. Adapun kriteria pemeriksaan yang hanya berlaku untuk Tokutei Ginou I adalah total periode masa tinggal dengan menggunakan Tokutei Ginou I tidak melebihi 5 tahun. Hal ini dikarenakan maksimal waktu bekerja dengan menggunakan Visa Tokutei Ginou adalah 5 tahun dan tidak bisa diperpanjang.

Kriteria untuk Tokutei Ginou II

Sampai saat ini, Tokutei Ginou II hanya menerima pelamar untuk 2 jenis pekerjaan di Industri Konstruksi dan Industri Pembuatan dan Permesinan Kapal saja. Selain itu, diperlukan keterampilan dan keahlian yang lebih tinggi dibandingkan Tokutei Ginou I.
https://kepojepang.com/tokutei-ginou-bekerja-di-jepang/
Bagi karyawan magang yang mengganti kualifikasi menjadi Tokutei Ginou II, pemeriksaan standar yang mungkin akan dilakukan adalah memeriksa apakah program perekrutan Anda sebagai pemagang ditujukan untuk menyalurkan ilmu keterampilan di negara asal atau tidak.

Program profesi terampil (magang) sejak awal bertujuan untuk memungkinkan orang asing bisa mendapatkan ilmu keterampilan dan teknologi Jepang sambil bekerja, kemudian setelah kembali ke tanah air diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi perkembangan negara asal dengan ilmu yang sudah didapatkan. Oleh karena itu, meskipun masa kerja dengan Visa Tokutei Ginou dipersingkat, pada akhirnya Anda harus kembali ke negara asal dan menerapkan ilmu keterampilan dan pengalaman yang sudah Anda dapatkan.

Kriteria yang Harus Dipenuhi Lembaga Penerima (Perekrut)

Sebenarnya, ketika mengajukan permohonan izin untuk mendapatkan kualifikasi Tokutei Ginou, bukan hanya pelamar saja yang diperiksa oleh pihak Biro Imigrasi. Kantor dan perusahaan perekrut pun diperiksa apakah mereka layak mempekerjakan karyawan asing atau tidak. Ada beberapa kriteria pemeriksaan, dan karena hal ini secara langsung berhubungan dengan orang asing yang akan bekerja, saya akan menjelaskan poin-poin pentingnya.

Mematuhi Peraturan Hukum yang Berlaku

Perusahaan perekrut harus mematuhi segala peraturan hukum yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, asuransi sosial dan perpajakan. Misalnya, jika perusahaan melanggar peraturan hukum tentang perburuhan dan keimigrasian, maka perusahaan tidak bisa merekrut orang asing baru melalui jalur Tokutei Ginou.

Rincian Kontrak Kerja dengan Karyawan Asing Harus Memenuhi Persyaratan

Misalnya, perusahaan perekrut tidak boleh meminta karyawan asing yang direkrut untuk melakukan pekerjaan selain pekerjaan yang memerlukan keterampilan yang sudah ditetapkan sesuai dengan kualifikasi Tokutei Ginou pekerja. Selain itu, jam kerja harus sama dengan pekerja lainnya di perusahaan atau kantor tersebut, serta mendapatkan kompensasi yang sama atau bahkan lebih besar dari pekerja orang Jepang. Tidak diperbolehkan adanya diskriminasi dalam perolehan kompensasi, pelatihan maupun kesejahteraan bagi karyawan hanya karena mereka adalah pekerja asing.

Selain itu, memberikan izin cuti liburan kepada karyawan asing yang meminta untuk pulang sebentar ke negara asalnya, dan pihak perusahaan bertanggung jawab membiayai dana perjalanan jika karyawan tidak mampu membayarnya. Diperlukan sistem yang bisa mempermudah karyawan untuk keluar masuk Jepang bahkan setelah kontrak kerja selesai.

Pihak perusahaan juga perlu membuat dokumen yang memuat rincian kegiatan karyawan asing Tokutei Ginou selama 1 tahun lebih sejak kontrak kerja berlaku. Pihak perusahaan juga perlu mematuhi beberapa peraturan lainnya seperti tidak memungut biaya dari karyawan ketika penandatangan kontrak kerja dan tidak meminta calon karyawan untuk membayar biaya apapun.

Sistem Bantuan yang Memadai

Bagi perusahaan maupun lembaga perekrut karyawan Tokutei Ginou harus menyediakan bantuan bagi karyawan asing. Bantuan yang disebut di sini adalah hal-hal yang mencakup panduan mengenai kontrak kerja, bantuan ketika membuka rekening dan mengurus kontrak sewa rumah, orientasi mengenai kehidupan sehari-hari (peraturan, perilaku, dsbnya yang ada wilayah setempat), menemani ketika perlu melakukan pengurusan hal-hal yang bersifat publik, memberikan waktu untuk konseling dan keluhan, promosi pertukaran dengan orang Jepang dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, perlu untuk merencanakan bantuan seperti yang sudah disebutkan di atas, selain itu pemeriksaan standar lainnya seperti memeriksa apakah sistem yang ada memberikan dukungan bahasa yang bisa dipahami dengan mudah oleh karyawan asing atau tidak, apakah staf yang bertanggung jawab membantu dan membimbing karyawan asing tidak ada yang kehilangan karyawan magangnya (biasanya kabur) dalam satu tahun terakhir. Selain itu, penting juga memiliki sistem yang memungkinkan karyawan untuk memperpanjang kontrak perekrutan.

Kesimpulan

Mungkin Anda merasa bahwa pemeriksaan dari pihak Biro Imigrasi hanya berlaku bagi Anda, namun jelas bahwa pemeriksaan ini pun sangat penting bagi pihak perusahaan perekrut.

Ketika Anda mencari pekerjaan, mohon diingat hal-hal yang disebutkan di atas dan carilah perusahaan yang reputasinya baik dan dapat bekerja dalam jangka waktu panjang di lingkungan yang lebih baik. Tentu saja bukan Anda saja yang memilih, pihak perekrut pun akan memilih sesuai dengan penilaian mereka!
https://kepojepang.com/alur-pendaftaran-visa-tokutei-ginou/