Dalam waktu yang lama setelah perang, pekerjaan bagi orang asing di Jepang sangatlah terbatas. Akan tetapi, sejak tahun 2019 diberlakukan visa khusus “Tokutei Ginou Visa” yang memperluas kesempatan bekerja bagi orang asing. Dari Indonesia sendiri, pada tahun pertama ada sekitar 200 orang yang memperoleh kualifikasi ini.

Dalam artikel kali ini saya akan menjelaskan tentang sistem visa baru “Tokutei Ginou” dan perbedaannya dengan visa kerja pada umumnya.

Latar Belakang Pemberlakukan “Tokutei Ginou”

Jika di Jepang terdapat banyak anak muda serta berada dalam masa ekonomi sulit dan banyak pengangguran, mungkin tidak akan merekrut pekerja orang asing. Hal tersebut sama saja dengan perampasan hak warga negara.

Oleh karena itu, selama ini pekerjaan sederhana (konstruksi, industri pabrik, dsb) dilarang untuk orang asing, hanya orang-orang asing dengan kemampuan dan keahlian tertentu yang direkrut. Dengan kata lain, hanya pekerjaan khusus saja.

Akan tetapi, ketersediaan tenaga kerja berkurang akibat rendahnya tingkat kelahiran dan banyaknya lansia. Meskipun setiap perusahaan berusaha mencari cara untuk mendapatkan sumber daya manusia, masih tetap sulit karena beberapa parameter yang tidak mencukupi.
https://kepojepang.com/kekurangan-tenaga-kerja-perindustrian-jepang/
Karena hal tersebut, beberapa jenis industri yang memiliki masalah kekurangan tenaga kerja yang serius diberikan beberapa kelonggaran dan diperbolehkan untuk merekrut orang asing. Ini adalah latar belakang terbentuknya status kependudukan (Visa) Tokutei Ginou.

Jenis Industri yang Memberlakukan Visa Tokutei Ginou

Tokutei Ginou I

Orang asing yang bisa bekerja dengan menggunakan Tokutei Ginou I adalah 14 jenis industri di bawah ini. (Setiap perusahaan untuk jenis-jenis industri di bawah mungkin ada yang memberlakukan visa ini dan ada juga yang tidak)

Pemegang Visa Tokutei Ginou I tidak akan mendapatkan pendidikan atau pelatihan khusus, mereka direkrut berdasarkan pengalaman dan kemampuan bekerja di industri yang sama dan harus memiliki keahlian tertentu.
1.Perawat
2.Petugas Kebersihan Gedung
3.Industri Pembuatan Perangkat dan Suku Cadang Mesin
4.Industri Permesinan Pabrik
5.Industri Listrik, Elektronik dan Informasi
6.Konstruksi
7.Industri Pembuatan Kapal dan Permesinan Kapal
8.Industri Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Bermotor
9.Industri Penerbangan
10.Industri Perhotelan
11.Pertanian dan Peternakan
12.Industri Perikanan
13.Produksi Makanan dan Minuman
14.Industri Pelayanan Makanan
Bagi orang asing yang ingin bekerja di perusahaan Jepang dengan Tokutei Ginou I, diharuskan lulus Ujian Kemampuan Bahasa Jepang level tertentu pada tahun 2019. Karena diperlukan kemampuan bahasa Jepang dengan level tertentu, untuk saat ini mereka yang telah menyelesaikan pekerjaan mereka sebagai “Jisshuusei” menjadi target utama untuk pekerja dengan kualifikasi Tokutei Ginou I.

Sejak bulan desember 2019, sudah ada 1600 orang asing yang bekerja di 14 jenis industri di atas dengan Visa Tokutei Ginou I, di antaranya ada 189 orang Indonesia. Ngomong-ngomong, berdasarkan negara, Vietnam menjadi negara terbanyak yaitu 901 orang yang mendapatkan visa ini dan Indonesia berada di urutan kedua.

Tokutei Ginou II

Jika dibandingkan dengan Tokutei Ginou I, level ini lebih memerlukan keterampilan yang lebih spesifik. Tokutei Ginou II ini dibuka hanya untuk dua jenis yaitu, Industri Konstruksi dan Industri Pembuatan dan Permesinan Kapal.

Dibandingkan dengan jenis I, persyaratan kualifikasi untuk Tokutei Ginou II ini jauh lebih ketat, dan untuk saat ini jumlahnya masih dibatasi. Untuk industri konstruksi, bagi mereka yang sudah memiliki kualifikasi khusus dari tahun 2015 mungkin akan memenuhi persyaratan, tetapi pada dasarnya untuk kedua jenis pekerjaan ini diperlukan uji keterampilan baru (perlu menunggu sampai 2021), setelah itu diperlukan pendaftaran dan perekrutan. Selain itu, bagi pemegang Visa Tokutei Ginou I bisa menggantinya ke Tokutei Ginou II jika memenuhi persyaratan.

Visa Lain untuk Pekerja Asing di Jepang

Ada berbagai macam jenis visa kerja yang diperlukan orang asing untuk bekerja di Jepang. Jika dijelaskan kurang lebih ada 20 jenis visa, di sini saya akan menjelaskan visa yang paling umum digunakan.

Visa Profesi Terampil

Jenis pekerjaan bagi pekerja asing yang menggunakan Tokutei Ginou terbilang sederhana. Sebaliknya, Visa Profesi Terampil adalah merekrut pekerja asing dengan bayaran yang sama yang memiliki tujuan akhir untuk mengembangkan kemampuan dan keterampilan yang mereka pelajari selama bekerja di Jepang kemudian memberikan kontribusi bagi perkembangan negara asal dengan kemampuan tersebut.

Ada 3 tahapan untuk jenis visa ini, 1 tahun pertama level 1, tahun ke 2-3 level 2, dan lebih dari 4 tahun menjadi level 3. Level 1 hampir untuk semua jenis pekerjaan, sedangkan level 2 dan 3 untuk pekerjaan di bidang pertanian, perikanan, konstruksi, industri pembuatan makanan, industri tekstil dan pakaian, industri baja, mesin dan sebagainya, totalnya ada sekitar 82 jenis pekerjaan di 146 perindustrian (data Februari 2020).

Visa Kemampuan Teknologi, Pengetahuan Sosial dan Bisnis Internasional

Bisa dikatakan Visa Keterampilan, Kemampuan dan Bisnis Internasional adalah visa yang paling umum.

Visa jenis ini adalah pekerjaan yang memerlukan kemampuan yang luas yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan tertentu seperti ilmu alam, ilmu teknik, ilmu hukum, ilmu ekonomi dan sebagainya. Bisa dikatakan juga visa ini ditujukan bagi mereka yang bekerja di bidang yang mengharuskan mereka peka terhadap cara berpikir dan budaya orang asing.

Misalnya teknisi di industri permesinan, penerjemah, designer, atau pengajar bahasa yang direkrut khusus perusahaan dan pekerjaan yang berhubungan dengan bidang pemasaran.

Visa Anggota Keluarga

Visa ini ditujukan bukan untuk pekerja, sederhananya digunakan bagi mereka yang ingin tinggal di Jepang. Berlaku bagi mereka yang berkebangsaan asing tetapi memiliki pasangan orang Jepang atau anak orang Jepang.

Orang yang memiliki visa jenis ini tidak memiliki pembatasan aktivitas selama di Jepang. Dengan kata lain, selama visa yang dimiliki masih berlaku dan diperbaharui secara berkala, mereka dapat melakukan aktivitas yang hampir sama dengan orang Jepang. Tentu saja, bisa bekerja juga. Selain itu, mereka bisa lebih mudah mendapatkan visa permanen. Visa jenis ini hampir serupa dengan “Visa Permanen”.

Visa Pelajar Asing

Visa Pelajar Asing memperbolehkan orang asing tinggal di Jepang dengan tujuan untuk belajar di Universitas Jepang dan sebagainya, akan tetapi umumnya visa ini melarang untuk bekerja. Namun, jika meminta persetujuan untuk bekerja dari pihak imigrasi, mereka diperbolehkan untuk bekerja paruh waktu selama 28 jam dalam satu minggu.

Selain itu, jika Visa Pelajar ini sudah habis masa berlakunya, bisa diganti menjadi Visa Kerja yang sudah dijelaskan di atas.

Kesimpulan

Penerimaan pekerja asing dalam jumlah besar di Jepang baru saja dimulai, masih banyak tantangan yang akan dihadapi. Semakin banyak orang yang mendaftar maka akan ada kemungkinan timbul masalah baru.

Tetapi akhirnya, penerimaan orang asing sudah mulai disiapkan. Jika dari pembaca ada yang berminat bekerja di Jepang, silahkan cari tahu kembali apakah ada bidang yang sesuai dengan kemampuan anda.