Pada tahun 2019 di berlakukan sistem baru “Visa Tokutei Ginou” bagi orang asing yang ingin bekerja di Jepang. Proses seperti apakah yang harus dijalani bagi orang Indonesia yang ingin mendapatkan kualifikasi “Tokutei Ginou, Keahlian Khusus” untuk bekerja di Jepang?

Saya akan merangkum dengan sederhana alur yang harus dijalani dimulai dari ujian kemampuan yang diperlukan, persiapan dokumen dan pemeriksaan calon pekerja oleh perekrut.

Memeriksa Jenis Pekerjaan dan Industri yang Memberlakukan Tokutei Ginou

Hal pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa bidang pekerjaan pada daftar Tokutei Ginou I dan bidang apa yang sesuai dengan keahlian anda. Jenis pekerjaan ada 14 seperti tertera di bawah ini. Selain itu, untuk Tokutei Ginou II yang memerlukan keahlian dan keterampilan lebih khusus hanya bisa mendaftar di Industri Konstruksi dan Industri Pembuatan dan Permesinan Kapal.
https://kepojepang.com/tokutei-ginou-bekerja-di-jepang/
1. Perawat
2. Petugas Kebersihan Gedung
3. Industri Pembuatan Perangkat dan Suku Cadang Mesin
4. Industri Permesinan Pabrik
5. Industri Listrik, Elektronik dan Informasi
6. Konstruksi
7. Industri Pembuatan Kapal dan Permesinan Kapal
8. Industri Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Bermotor
9. Industri Penerbangan
10.Industri Perhotelan
11.Pertanian dan Peternakan
12.Industri Perikanan
13.Produksi Makanan dan Minuman
14.Industri Pelayanan Makanan
Setelah itu, memeriksa ujian yang diperlukan untuk bekerja di Jepang dengan menggunakan Tokutei Ginou I. Baik mereka yang tidak memiliki pengalaman sebagai karyawan magang di Jepang, mereka yang tinggal di Jepang maupun di luar Jepang, perlu mengikuti dan lulus dari ujian kemampuan bahasa Jepang dan ujian keterampilan.

Lulus Ujian

Ujian Bahasa Jepang dan Ujian Keterampilan Sesuai Jenis Pekerjaan

Ujian yang diperlukan untuk mendapatkan Tokutei Ginou I dibedakan menjadi dua, Ujian Keterampilan dan Ujian Bahasa Jepang.

Ujian Keterampilan adalah ujian yang berhubungan dengan jenis pekerjaan di setiap industri. Bagi pekerja asing yang ingin bekerja dengan Tokutei Ginou I harus memiliki keterampilan dan keahlian tertentu sehingga bisa bekerja secara langsung walaupun tanpa adanya pelatihan atau pendidikan khusus. Ujian keahlian untuk setiap pekerjaan dilakukan di Jepang atau di Negara yang sudah terdaftar sebagai penerima Tokutei Ginou I, akan tetapi untuk angkatan tahun 2020 ada beberapa industri yang belum dibuka atau hanya diselenggarakan di negara-negara tertentu.
https://kepojepang.com/ujian-keterampilan-tiap-industri/
Untuk Ujian Bahasa Jepang, diwajibkan lulus Ujian Bahasa Jepang Dasar (JFT-Basic) atau Ujian Kemampuan Bahasa Jepang N4 ke atas (JLPT N4 ke atas). Masing-masing ada tes untuk membaca, mendengar, untuk tes membaca sendiri ada tes Hiragana, Katakana dan Kanji Level dasar. Ujian bisa dilakukan baik di Jepang maupun di Indonesia.

JFT-Basic adalah ujian untuk melihat apakah kemampuan bahasa Jepang pelamar sudah cukup untuk bisa diaplikasikan pada kehidupan sehari-hari, ujian ini umum digunakan untuk mereka yang ingin bekerja di Jepang.

JLPT sendiri ditujukan untuk penggunaan, tujuan pencapaian dan level yang lebih luas. Beberapa Sekolah Bahasa dan Universitas menjadikannya sebagai salah satu kriteria untuk pencapaian kredit pembelajaran. Ada 5 level dari N5 (Level Dasar) sampai N1 (Level Tertinggi), untuk mendapatkan Tokutei Ginou I minimal harus lulus N4. Ini juga merupakan level percakapan harian yang sedikit lebih tinggi dari level dasar.
https://kepojepang.com/ujian-bahasa-jepang/

Bebas Ujian bagi Lulusan Karyawan Magang (Tokutei Jisshuu 2)

Sudah dijelaskan bahwa untuk mendapatkan Tokutei Ginou I harus lulus Ujian Keterampilan dan Ujian Bahasa, namun ada beberapa ketentuan yang tidak mewajibkan kedua ujian ini. Ketentuan tersebut adalah jika seseorang memiliki pengalaman bekerja sebagai karyawan magang (Tokutei Jisshuu 2 ke atas) di Jepang dan sudah menyelesaikan program magang tersebut.

Program Magang Khusus (Tokutei Jisshuu) ada 3 level, 1 tahun pertama (Level 1), tahun kedua dan ketiga (Level 2) dan tahun keempat dan seterusnya (Level 3). Di antara ketiga level ini, mereka yang sudah menyelesaikan masa magang di Level kedua atau ketiga dan melewati ujian kelulusan pada dasarnya bisa memperoleh Tokutei Ginou I tanpa perlu mengikuti ujian.

Akan tetapi, dibandingkan dengan Tokutei Jisshuu (Magang Khusus Level 2 & 3) yang memiliki 82 jenis pekerjaan dan 146 jenis produksi seperti Industri Pertanian, Industri Perikanan, Industri Konstruksi, Industri Produksi Makanan, Industri Tekstil dan pakaian, Industri Baja dan sebagainya, Tokutei Ginou I hanya memiliki 14 jenis industri dan kurang lebih 60 jenis pekerjaan, oleh karena itu, tidak semua lulusan Magang Khusus bisa bekerja dengan menggunakan Tokutei Ginou I.

Pencarian Pekerjaan

Kemudian, setelah lulus ujian, menyelesaikan persyaratan lainnya, dan mendapatkan kualifikasi “Tokutei Ginou I” secara sempurna, Anda bisa memulai mencari pekerjaan. Siapapun yang memiliki Tokutei Ginou I bisa langsung melamar pekerjaan ke perusahaan Jepang, namun bisa juga meminta bantuan Agen Ketenagakerjaan yang akan membantu pelamar mencocokkan pekerjaan yang sesuai yang ditawarkan oleh perusahaan perekrut.

Sebagai tambahan, bagi pelajar asing dan karyawan magang yang tinggal di Jepang bisa menggunakan jasa Agen Ketenagakerjaan Umum (Hello Work).

Menandatangani Kontrak Kerja

Jika perusahaan perekrut sudah ditetapkan, akan dilakukan pemeriksaan dokumen, wawancara, setelah itu penandatanganan kontrak kerja. Berikutnya, akan dilakukan bimbingan mengenai pekerjaan, prosedur umum, petunjuk yang berhubungan dengan kehidupan serta pemeriksaan kesehatan. Pada proses ini sangatlah penting memahami semua ketentuan dan persyaratan yang akan dijelaskan, oleh karena itu, jika ada hal yang tidak dipahami sebaiknya ditanyakan kepada penanggung jawab perusahaan atau bagian informasi bantuan pekerja.

Permohonan dan Penggantian Surat Izin Tinggal

Setelah pihak penerima memutuskan, bagi mereka yang tinggal di luar Jepang perlu mengajukan permohonan izin tinggal kepada pihak imigrasi di wilayah masing-masing. Apabila tinggal di Jepang, pelamar sendiri atau pihak notaris yang sudah dipercaya pelamar bisa mengajukan permohonan perubahan Surat Izin Tinggal.

Pihak imigrasi akan memeriksa dengan sungguh-sungguh apakah persyaratan sudah terpenuhi, apakah sistem agen pendukung dan pihak perekrut sesuai untuk menerima pekerja asing, setelah itu jika tidak ada masalah maka permohonan izin tinggal akan disetujui.
https://kepojepang.com/hal-diperiksa-tokutei-ginou/
Berikutnya, bagi pelamar yang tinggal di luar Jepang, Surat Izin Tinggal akan dikirimkan oleh pihak perekrut kemudian pelamar perlu mengajukan permohonan visa ke kantor Imigrasi Jepang, pihak imigrasi akan memeriksa ulang kemudian mengeluarkan Visa, setelah itu pelamar diperbolehkan untuk masuk ke Jepang sebagai pekerja. Setelah datang ke Jepang, Surat Izin Tinggal diganti dengan Kartu Izin Tinggal sebagai kartu identitas selama di Jepang.

Kesimpulan

Saya sudah menjelaskan prosedur pendaftaran kualifikasi Tokutei Ginou I sampai proses bekerja di Jepang. Walaupun rintangannya lebih tinggi jika dibandingkan dengan Tokutei Jisshuu (Magang Khusus), namun pekerja asing termasuk orang Indonesia sudah memulainya dan memperluas gerbang orang asing lainnya untuk bekerja sebagai kolega kerja orang Jepang dan menjadi bagian dari perusahaan dan masyarakat Jepang.

Silakan lakukan pencarian lebih mendetail dan pastikan anda mempersiapkan ujian dan pencarian kerja.
https://kepojepang.com/perbedaan-visa-bekerja-di-jepang/
※Sebagai tambahan, Visa Izin Tinggal (Tokutei Ginou, dan sebagainya) berbeda dengan Visa Izin Masuk Jepang, namun secara menyeluruh mungkin disebut sebagai Visa Tokutei Ginou.