Banyak orang yang berpikir untuk tinggal di Jepang tanpa batas waktu dengan memperoleh izin tinggal permanen, baik itu orang yang sudah lama bekerja di Jepang maupun mereka yang memiliki keluarga orang Jepang atau keluarga yang sudah memiliki izin tinggal permanen.

Hak istimewa seperti apakah Izin Tinggal Permanen di Jepang itu? Apa bedanya dengan mengubah Kewarganegaraan (Naturalisasi) dan status Izin Tinggal lainnya?

Kali ini saya akan menjelaskan dasar-dasar mengenai izin tinggal permanen, persyaratan dan prosedur apa yang diperlukan untuk mengajukan izin tinggal permanen.

Perbedaan Status Izin Tinggal Permanen (Penduduk Tetap) dengan Status Izin Tinggal Lainnya

Izin Tinggal Permanen adalah status di mana orang asing yang tinggal di Jepang bisa menetap di Jepang tanpa batasan waktu.

Umumnya, mereka yang tinggal di Jepang untuk jangka waktu yang lama memiliki status izin tinggal sesuai dengan aktivitas masing-masing seperti pelajar asing, karyawan, peneliti, pekerja industri hiburan, adanya hubungan keluarga dan sebagainya. Kegiatan beraktivitas di luar tujuan yang sudah ditetapkan di awal tidak akan diberikan izin, selain itu tenggat masa tinggal pun ditetapkan. Untuk Visa Kerja, jenis pekerjaan yang diberi izin pun ditetapkan, selain itu bagi pelajar atau orang yang ikut bersama keluarga biasanya tidak diperbolehkan untuk bekerja, jika harus bekerja pun perlu mengajukan permohonan khusus izin bekerja.

Sebaliknya, dengan Izin Tinggal Permanen, aktivitas dan masa tinggal Anda menjadi tidak terbatas. Anda bisa memilih pekerjaan dan waktunya sesuai keinginan Anda dan tidak perlu melakukan pembaruan status Izin Tinggal. Dengan memiliki Izin Tinggal Permanen membuktikan bahwa Anda sudah lama tinggal di Jepang dan memiliki penghasilan, oleh karena itu Anda pun akan bisa menerima Surat Kelakukan Baik yang akan mempermudah Anda dalam memperoleh pinjaman di Bank maupun mendapatkan pinjaman rumah dan sebagainya.

Namun yang jelas, mereka tidak mendapatkan Kewarganegaraan Jepang sehingga tentu saja mereka tidak diperlakukan layaknya orang Jepang. Sebagai contoh, orang asing yang sudah memiliki Izin Tinggal Permanen di Jepang tidak melakukan pemilihan saat pemilu berlangsung dan memiliki batasan tertentu jika ingin menjadi pegawai negeri. Selain itu, pemilik Izin Tinggal Permanen bisa dideportasi dengan berbagai macam alasan, misalnya melakukan tindak kejahatan. Sederhananya, hal ini berbeda dengan orang asing yang tinggal di Jepang yang sudah berkewarganegaraan Jepang (Naturalisasi).

Empat Persyaratan bagi Orang Asing untuk Mendapatkan Izin Tinggal Permanen di Jepang

Berperilaku yang Baik

Dengan memberikan izin tinggal di Jepang bagi orang asing, tentu saja harus dipastikan bahwa mereka bukanlah orang yang berbahaya bagi masyarakat Jepang. Secara umum, syarat untuk memperoleh Izin Tinggal Permanen adalah tidak memiliki latar belakang kejahatan selama di Jepang seperti hukuman penjara, hukuman denda dan sebagainya, tidak melakukan hal-hal yang ilegal dan ofensif dalam kehidupan sehari-hari yang mengganggu kehidupan bermasyarakat (pelanggaran kecil yang tidak mendapatkan hukuman penjara, hukuman denda, dsb).

Akan tetapi, bukan berarti jika Anda memiliki satu catatan criminal maka selamanya Anda tidak bisa mengajukan Izin Tinggal Permanen. Apabila Anda pernah melakukan kejahatan, 10 tahun setelah keluar dari penjara atau 5 tahun setelah melakukan masa percobaan hukum, Anda akan bisa mengajukan Izin Tinggal Permanen.

Selain itu, hukuman denda, penahanan dan hukuman berbayar tidak akan dianggap sebagai pelanggaran hukum jika sudah berlalu lebih dari 5 tahun sejak selesainya kasus hukum tersebut. Untuk kasus kriminal remaja, persyaratan untuk mendapatkan Izin Tinggal Permanen adalah menyelesaikan masa percobaan hukum yang diberikan kepada mereka.

Pelanggaran kecil seperti pelanggaran lalu lintas dan sebagainya mungkin lebih banyak dilakukan selama Anda tinggal di Jepang. Namun, berhati-hatilah terhadap pelanggaran rambu lalu lintas dan pelanggaran kecepatan saat mengendarai mobil.

Memiliki Aset dan Keterampilan untuk Membangun Usaha Sendiri

Persyaratan berikutnya adalah Persyaratan Kehidupan Mandiri. Tidak membebankan kehidupan sehari-hari kepada pemerintah dan dipastikan memiliki kemampuan dan aset untuk menjalani kehidupan yang stabil di masa yang akan datang.

Secara spesifik, memiliki pendapatan tahunan lebih dari 3,000,000 yen selama 5 tahun terakhir.

Perlu diperhatikan lagi bagi Anda yang berhenti kerja dan sedang mencari pekerjaan serta memiliki pendapatan sekitar 3,000,000 yen selama 3 tahun ke belakang. Dikarenakan yang diperiksa adalah pendapatan rumah tangga, bagi orang asing yang mengajukan permohonan Izin Tinggal Permanen, jika total pendapatan dengan pasangan lebih dari 3,000,000 yen maka tidak akan menjadi masalah.

Namun, jika ada keluarga yang harus dinafkahi (anak, pasangan atau orang tua yang tidak memiliki pendapatan), maka batasan pendapatan pun akan dinaikkan. Umumnya, setiap 1 orang anggota keluarga yang dibiayai, maka batasan pendapatan tahunan akan bertambah sekitar 700,000-800,000 yen.

Ini memang bukan persyaratan mutlak, akan tetapi adanya pekerjaan yang stabil akan memberikan kesan yang lebih baik. Oleh karena itu, jika Anda mengganti pekerjaan berkali-kali dalam waktu yang singkat mungkin pemberian izinnya akan lebih dipersulit.

Keberadaan Orang yang Mengajukan Izin Tinggal Permanen akan Menguntungkan Jepang

Mungkin ini adalah ungkapan yang sederhana, akan tetapi salah satu persyaratan untuk mendapatkan Izin Tinggal Permanen adalah bahwa orang tersebut bisa memberikan keuntungan bagi Jepang.

Umumnya, ada 6 hal yang termasuk ke dalam persyaratan di atas.

  1. Umumnya mereka yang tinggal selama lebih dari 10 tahun dengan ketentuan 5 tahun berada di Jepang dengan status pekerja/karyawan.
  2. Mematuhi kewajiban perpajakan dan kewajiban publik lainnya.
    ※Termasuk membayar pajak dan pajak asuransi kesehatan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
  3. Status Izin Tinggal yang dimiliki saat ini memiliki periode tinggal paling lama.
    ※Namun, jika masa tinggal Anda saat ini lebih dari 3 tahun, kemungkinan akan dianggap sebagai masa tinggal terlama.
  4. Tidak berbahaya bagi kesehatan publik.
    ※Bukan orang yang kecanduan terhadap narkoba dan ganja, tidak memiliki penyakit yang menular, dan sebagainya. Akan dipertimbangkan juga apakah tempat tinggal yang bersangkutan memiliki kehigienisan yang baik atau tidak (tidak dipenuhi oleh sampah dan sebagainya).
  5. Tidak beresiko melakukan suatu tindakan yang mungkin akan merugikan kepentingan publik.
    ※Identik dengan orang yang memiliki “Perilaku Baik”

Ada Penjamin

Ketika mengajukan Izin Tinggal Permanen, Anda harus memiliki penjamin. Orang yang bisa menjamin ketika Anda mengajukan Izin Tinggal Permanen adalah orang Jepang atau Penduduk Tetap (Orang asing yang sudah memiliki Izin Tinggal Permanen). Selain itu, orang tersebut juga harus memiliki pendapatan yang stabil dan mematuhi kewajiban pembayaran pajak.

Penjamin bertanggung jawab secara hukum terhadap tiga poin berikut, biaya hidup, biaya akomodasi pulang kampung, dan kepatuhan terhadap hukum. Namun, jika orang asing yang diberikan jaminan membuat masalah, mungkin penjamin tidak akan bisa memberikan jaminan bagi orang asing lainnya.

Orang yang Diberikan Kelonggaran Persyaratan Izin Tinggal Permanen

Sebenarnya, tidak semua orang asing yang mengajukan permohonan Izin Tinggal Permanen harus memenuhi semua 4 persyaratan di atas. Di antara mereka ada orang-orang yang diberikan kelonggaran persyaratan.

Misalnya, anak dari orang Jepang atau pasangan penduduk tetap akan diberikan kelonggaran jika tidak memiliki masalah pada poin “Keberadaan Orang yang Mengajukan Izin Tinggal Permanen akan Menguntungkan Jepang” dan “Ada Penjamin”.

Selain itu, selama memenuhi persyaratan di bawah ini, akan diberikan kelonggaran pada poin “Umumnya mereka yang tinggal selama lebih dari 10 tahun dengan ketentuan 5 tahun berada di Jepang dengan status pekerja/karyawan.

  1. Pasangan dari orang Jepang/penduduk tetap yang telah menikah lebih dari 3 tahun dan telah tinggal di Jepang lebih dari 1 tahun.
  2. Anak kandung atau anak adopsi orang Jepang/penduduk tetap yang sudah tinggal di Jepang lebih dari 1 tahun.
    ※Tidak berlaku untuk “Adopsi Biasa”, di mana menjalani kehidupan baru dengan keluarga adopsi dan tetap mempertahankan hubungan dengan keluarga asli.
  3. Penduduk asing biasa (termasuk pengungsi) yang sudah tinggal di Jepang selama lebih dari 5 tahun secara berturut-turut.
  4. Orang yang memiliki lebih dari 70 poin dari 3 tahun sebelumnya dengan status Izin Tinggal “Pekerjaan Spesialis Tinggi”.
  5. Orang yang memiliki lebih dari 80 poin dari 1 tahun sebelumnya dengan status Izin Tinggal “Pekerjaan Spesialis Tinggi”.

Hal yang Dibutuhkan untuk Mendapatkan Izin Tinggal Permanen

Dibutuhkan berbagai macam dokumen ketika mengajukan permohonan Izin Tinggal Permanen, yaitu formulir permohonan yang sudah dibubuhi pas foto (orang yang berusia 16 tahun ke atas), dokumen pembuktian, Kartu Izin Tinggal/Zairyuu Kaado (Kartu keterangan penduduk asing lainnya), Surat Pernyataan Izin Beraktivitas (untuk orang yang mengajukan saja), paspor dan Surat Pernyataan Status Izin Tinggal lainnya.

Formulir pengajuan Izin Tinggal Permanen termasuk di dalamnya formulir Izin Tinggal Permanen, formulir untuk penjamin dan sebagainya. Pas foto diambil dalam waktu 3 bulan terakhir, ukuran foto ditentukan, untuk lebih jelasnya silakan periksa kembali di halaman web terkait.

Dokumen pembuktian misalnya, kartu keluarga dan surat keterangan kependudukan di wilayah setempat, surat nikah, surat keterangan kerja dan sebagainya, dokumen lainnya akan berbeda sesuai dengan posisi pendaftar (berdasarkan jenis status izin tinggal saat ini).

Sebagai tambahan, jika mengajukan permohonan melalui agen, dibutuhkan surat pernyataan identifikasi diri.

・Halaman Web Kementerian Kehakiman:https://www.isa.go.jp/id/index.html

Alur Sampai Mendapatkan Izin Tinggal Permanen

Pertama-tama, periksa kembali kemungkinan apakah Anda akan diterima jika mengajukan permohonan Izin Tinggal Permanen. Setelah itu persiapkan semua dokumen yang diperlukan. Proses pendaftaran sementara selesai setelah pendaftar mengajukan semua dokumen persyaratan kepada Kantor Biro Imigrasi di Wilayah setempat.

Pendaftaran bisa dilakukan oleh orang lain, baik agen (Penanggung jawab atau organisasi pendukung perusahaan, pengacara, dan sebagainya) maupun wakil yang diajukan pemohon. Apabila yang melakukan pendaftaran adalah pihak agen dan wakil pemohon, pemohon tidak perlu turut serta namun harus sedang berada di Jepang. Selain itu, dalam beberapa kasus diperlukan wawancara secara langsung, oleh karena itu pemohon mungkin akan diminta hadir langsung di kantor imigrasi.

Berdasarkan info yang ada pada halaman web Kementerian Kehakiman, waktu pemeriksaan diperkirakan sekitar 4 bulan, namun kenyataanya paling cepat sekitar 6 bulan bahkan bisa memakan waktu lebih lama sampai 8 bulan.

Jika permohonan disetujui, membayar cap penerimaan sebesar 8000 yen.
Penjelasan mendetail mengenai permohonan Izin Tinggal Permanen mungkin saja mengalami perubahan. Oleh karena itu, periksa kembali halaman web Kementerian Kehakiman.

Kesimpulan

Apakah sebagian besar bisa Anda bayangkan tentang persiapan untuk menetap secara permanen di Jepang? Bagaimanapun yang paling penting adalah terus menerus tinggal di Jepang, memiliki pendapatan dan tidak menimbulkan masalah.

Mengenai prosedur pendaftaran sendiri, Anda bisa menggunakan jasa kantor-kantor ahli administrasi yang akan membantu Anda. Kerja sama dengan pihak perusahaan pun sangat diperlukan, oleh karena itu diharapkan Anda akan mendiskusikannya baik-baik dengan pihak perusahaan.