A) Pada umumnya, jika pasangan suami istri WN Jepang dan WNI tinggal di Jepang dan memutuskan untuk bercerai atas dasar kesepakatan dan hasil diskusi bersama, proses perceraian bisa diselesaikan dengan menyerahkan laporan pemberitahuan perceraian (離婚届) ke Shiyakusho (balai kota) di mana laporan pencatatan pernikahan (婚姻届) diserahkan sebelumnya. Poin ini tidak jauh berbeda dengan proses perceraian antar sesama orang Jepang. Namun, jika pasangan WNI dan WN Jepang bercerai, WNI tersebut tidak akan bisa lagi tinggal di Jepang kecuali jika mengubah status izin tinggal dari “spouse visa (visa pasangan)” ke jenis visa lain. Sebagai tambahan, jika pasangan WNI dan WN Jepang tinggal di luar Jepang proses perceraian umumnya mengikuti peraturan hukum yang berlaku di negara kedua pasangan tersebut menetap. Semoga informasi yang kami sampaikan cukup membantu.